-->

Pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan program subsidi.




Pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan program subsidi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan program subsidi gaji yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk tenaga kerja formal yang masih tercatat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Budi mengatakan program tersebut dibuat karena para tenaga kerja formal dan perusahaannya yang terkendala akibat pandemi covid-19.
Budi menambahkan, pemerintah pun telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendata para penerima bantuan sebanyak 13,8 juta tenaga kerja.


Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

Post a Comment

0 Comments